Selasa, Maret 30, 2021

Jenis-Jenis Usaha

| Selasa, Maret 30, 2021


Kegiatan ekonomi terbagi menjadi 3, yaitu
  1. Produksi
    • Merupakan kegiatan membuat barang, (baik dari barang mentah diubah menjadi barang setengah jadi, atau diubah menjadi barang jadi) ataupun jasa..
    • Orang yang melakukan kegiatan produksi disebut dengan produsen.
    • Tujuan dari kegiatan produksi adaah menghasilkan barang atau jasa yang dibutuhkan masyarakat.
    • Contohnya petani yang memproduksi padi atau beras, perajin yang memproduksi barang-barang yang digunakan masyarakat, salon yang merupakan tempat melayani potong rambut atau berupa jasa.
  2. Distribusi
    • Merupakan kegiatan menyalurkan barang produksi ke tangan konsumen. 
    • Orang yang melakukan kegiatan menyalrkan barang ini disebut dengan distributor.
    • Contohnya agen-agen, warung, toko dalan lainnya.
  3. Konsumsi
    • Merupakan kegiatan menggunakan barang produksi, dan yang mengkonsumsi barang disebut dengan konsumen.
    • Contohnya adalah kita sendiri saat membeli barang sayur mayur di pasar, maka kita disbut konsumen. 
Masyarakat melakukan usaha ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jenis usaha ekonomi berdasarkan kepemilikan terbagi menjadi 2, yaitu usaha yang dikelola sendiri, dan usaha yang dikelola kelompok.

 A. Jenis usaha yang dikelola sendiri

        Jenis usaha ini merupakan usaha perorangan dengan modal yang terbatas dan dikelola secara sederhana. Contohnya:

  1. Usaha Pertanian
  2. Usaha Peternakan
  3. Usaha Perdagangan
  4. Usaha Kerajinan/industri kecil
  5. Usaha Perikanan
  6. Usaha Jasa

B. Jenis usaha yang dikelola kelompok

        Jenis usaha yang dilakukan minimal 2 orang dengan modal, pengelolaan bersama. Jenis usaha ini terdiri dari  

  1. Koperasi. 
    • Koperasi dicetuskan pertama kali oleh Drs. Mohammad Hatta, oleh karena itu, beliau disebut sebagai Bapak Koperasi. Koperasi ini merupakan jenis ekonomi yang memiliki asas kekeluargaan dan bertujuan untuk kesejahteraan anggota. 
    • Koperasi terbagi menjadi 4, 
      • koperasi konsumsi (menyediakan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan anggota)
      • koperasi produksi (menjalankan usaha dibidang mengolahan bahan baku menjadi barang setengah jadi atau barang jadi)
      • koperasi pemasaran (menjalankan usaha dengan kegiatan menjual barang-barang produksi)
      • koperasi simpan pinjam (menjalan usaha dengan mengumpulkan modal dari anggota dan dipinjamkan kembali kepada anggota)
    • Koperasi ini dikenal dengan slogan dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Karena semua kegiatan yang dilakukan diperuntukkan anggota koperasi itu sendiri.  
  2. Perseroan Terbatas (PT)
    • usaha bersama yang modalnya merupakan kumpulan saham.
    • Saham ini merupakan penyetaraan modal kepemilikan
    • Keuntungan dari kepemilikan saham ini berupa deviden sesuai besar kepemilikan saham dalam perusahaan.
    • Untuk pengembangan usaha, saham ini dapat diperdagangakan untuk memperoleh modal.
  3. Persekutuan Comanditer (CV)
    • usaha yang didirikan oleh minimal 2 orang yang menyetorkan modal.
    • CV terbagi menjadi 2anggota, yaitu anggota aktif di mana investor (orang yang memiliki modal) sekaligus mengelola usaha, dan anggota pasif di mana investor tidak ikut mengelola usaha.
  4. Firma
    • usaha bersama yang didirikan oleh minimal 2 orang.
    • setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma.
    • anggota firma bertanggung jawab penuh atas resiko kerugian dari usaha.
    • biasanya bergerak dibidang hukum atau keuangan. 
  5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    • usaha yang dimiliki negara baik seluruh modalnya atau sebagian.
    • BUMN dapat berupa perusahaan umum (PERUM) atau Perseroan Terbatas
    • BUMN bergerak di bidnag strategis atau vital, seperti listrik dan kereta api
Untuk PT, CV, Firma (nomor 2-4) merupakan Badan Usaha Swasta. 

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Hanya komentar membangun yang diterima, diharapkan tidak ada titipan link di sini